Aceh Tamiang, Nusnet.news- Bimtek pengawas tempat pemungutan suara ( PTPS ) untuk pemilihan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 di gelar di aula Kantor Camat Sekerak Jum’at 22 November 2024
Dalam bimtek, Staf Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang memberikan pre test/post test kepada para peserta bimtek pengawas TPS Kecamatan Sekerak.
Dimana para peserta bimtek harus mengisi pertanyaan yang sudah dibagikan, setelah mengisi pertanyaan beberapa peserta menjawab pertanyaan tersebut secara langsung dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab peserta bimtek kepada Panwaslih Kabupaten dan Panwaslih Kecamatan.
Disitu, para peserta mendapatkan bahwa tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS, untuk mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran kesalahan atau penyimpangan dan juga mengurus administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. ujar Ihsan



