Simalungun, Nusnet.news- PJ Bupati Simalungun H.Zonny Waldi yang sebelumnya adalah Wakil Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH sebagai Bupati Simalungun (Red sekarang ini Cuti karena ikut Calon Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH dan Azi Pratama Pangaribuan Nomor urut 1) diberikan mandat Tugas dari PJ Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni pada 23/9 di Aula Rizal Nurdin Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Dalam mandat itu, Zony Waldi diberikan Tugas memimpin Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara sejak 25/9 sampai 23/11 -2024 .selama masa Cuti Kepala Daerah.
PJ Bupati Simalungun Zony Waldi selama diberikan mandat memimpin Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tidak menunjukkan Netral pada Pilkada serentak termasuk Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara berarti melanggar peraturan tentang Pilkada Simalungun banyak bukti nya bahwa ZW tidak netral dan memihak kepada salah satu Calon Bupati Simalungun.
Seperti yang terjadi baru baru ini di Nagori Wonorejo Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara terparkir mobil Tim O2 Calon Bupati Simalungun Anton Benny buktinya di duga tidak Netral sebab rumah Itu adalah milik ZW.




