Simalungun, Nusnet.news- Triliunan Rupiah Negara mengelontorkan Dana Desa melalui sumber Dana APBN untuk kebutuhan infrastruktur dan pemberdayaan warga Tingkat desa, namun masih saja ada oknum oknum pangulu Nakal dalam melaksanakan kriteria penggunaan dana Desa, seperti Marisno Sitio Oknum Pangulu Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumut.
Hasil liputan awak media di dampingi Kepala dusun Nagori Tiga Bolon bermarga Simanjuntak, Jumat, 8/11/2024 ,di titik lokasi kegiatan dusun IV Bahkapuran Nagori Tiga Bolon telah diketahui adanya pola korupsi Oknum Pangulu Marisno Sitio sebagai pengguna Anggaran Dana Desa tahun 2024, sesuai Plank kegiatan yang ada menyebutkan kriteria Pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah(TPT) serta pembuatan parit saluran irigasi, dengan volume TPT 15 m, parit pasangan 133.50 ,tipe 0.50.
pagu kegiatan sebesar Rp. 79.842.000, sumber dana desa tahun anggaran 2024.
Sebab hasil pantauan, dinding pasangan Parit irigasi sebelah, menggunakan tembok penahan tanah (TPT) lama dengan panjang kurang lebih 118 meter, TPT lama tersebut hanya di beri acian hingga tampak baru, sedangkan yang di maksud TPT volume 15 mater adalah dinding parit pasangan irigasi baru.
Akibatnya kondisi kegiatan yang di maksud Negara di rugikan puluhan juta rupiah dari satu titik kegiatan.




