Nusnet.news-Dinilai melanggar aturan ,masyarakat Dusun VIII Pangkalan Buntu Nagori Tigabolon kecamatan Sidamanik kabupaten Simalungun menyampaikan surat keberatan kepada pemerintahan kabupaten Simalungun atas pengangkatan kepala Dusun /Gamot Pa ngkalan Buntu bernama Parulian Samosir yang sudah berusia 50 tahun.
Adapun… Surat keberatan yang di sampaikan kepada camat kecamatan Sidamanik , ” bahwa Pangulu Nagori Tiga Bolon Marisno Saragih Sitio tidak pernah mengadakan pengumuman penjaringan Gamot Dusun Pangkalan Buntu Nagori Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik yang mengacu pada undang-undang Desa No. 3 tahun 2024 pasal 50 ayat 1,dan Permendagri No. 67 tahun 2017 pasal 2 dan pasal 3 sebagai perubahan atas permendagri No. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, dan pasal 4 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Di ketahui Warga.. Bahwasannya Pangulu Nagori Tiga Bolon Marisno Saragih Sitio tidak pernah mengadakan musyawarah Dusun(musdus) di pangkalan Buntu.




