Dalam surat keberatanya, masyarakat Dusun VIII Pangkalan Buntu meminta Pemerintah kecamatan Sidamanik agar menanggapi surat keberatan tersebut dengan serius untuk segera membatalkan pengangkatan Kadus (Gamot) Dusun VIII Nagori Tigabolon, agar segera melakukan penjaringan dan Musyawarah sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar tidak menjadi polemik di tengah tengah masyarakat Dusun VIII .
Kepada awak media, Pargaulan M. Gultom sebagai perwakilan Warga Pangkalan Buntu,pada hari selasa, 15/10/2024, menyampaikan bahwa.. Surat keberatan masyarakat Pangkalan Buntu sudah 3 kali melayangkan surat ke Pangulu Tiga Bolon dan Camat Sidamanik namun tidak ada respon, seakan terkesan mengabaikan kepentingan warganya. (S.Hadi
Purba)




