Nusantara Netizen – Medan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya berhasil menangkap Irman Pasaribu (41) alias Man Batak warga Kabupaten Labuhanbatu, buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Pelariannya selama 23 hari berakhir, setelah Polisi mengetahui tempat persembunyian di daerah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Tersangka ditangkap bersama dua orang lainnya yakni KH dan LA di dalam mobil dengan barang bukti lima bungkus plastik berisikan sabu.
Irman sempat kabur, Minggu (10/1/2021) dini hari, ketika Polisi melakukan pengembangan.
Kejadian itu memicu reaksi negatif warga di media sosial. Ia kembali ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Rabu 3 Pebruari 2021.
Dari rekaman CCTV diperoleh, pelaku dibawa ke penginapan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang jauh dari jangkauan maupun pemukiman penduduk, Sabtu 9 Januari 2021.
Personel menggunakan 4 kendaraan sejenis minibus membawa para pelaku. Mereka masuk dari pintu arah Utara dan membawa tersangka dalam keadaan tangan terborgol.
Dalam rekaman itu terdapat seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai ASN turut diamankan. Personel kemudian membawa pelaku beserta barang bukti kotak kardus besar memasuki lorong penginapan.
Minggu, 10 Januari 2021 terlihat seorang personel keluar dari kamar nomer 110. Ia menuju lobby yang sejajar dengan penerima tamu dimana pelaku ditahan.
Momentum itu dimanfaatkan Irman untuk melarikan diri dari pintu penginapan.
Personel yang mengetahui gerakan mencurigakan berlari mengejar pelaku yang kabur dari arah pintu Utara, kemudian kembali ke kamar untuk meminta bantuan 2 orang temannya. Namun Irman berhasil lolos.
https://nusnet.id/2021/08/11/diam-diam-gembong-narkoba-man-batak-jual-beli-aset-polda-sumut-pastikan-semua-diawasi/
Irman adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah wilayah selama satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.
Ia memiliki pangsa pasar besar narkoba yang luas melalui jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilan mampu mengumpulkan kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah.
Barang bukti 14 sertifikat tanah dan bangunan, airsoftgun, uang tunai sekira Rp500 juta dan lima unit mobil mewah. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)




