Langsa, Nusnet.news – Polres Langsa memusnahkan barang bukti dengan cara diblender barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.550 gram di Aula Adhi Pradana Mapolres setempat, Rabu, (07/08/2024).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan, barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba, pada 17 Mei 2024, pukul 20.30 WIB, di Jalan Medan Banda Aceh Kota Bireuen, Kabupaten Bireuen.
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, BA (53), warga Gampong Geulanggang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Kapolres menjelaskan, peran tersangka sebagai perantara / kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu lintas Provinsi Aceh (Kota Banda Aceh) untuk diedarkan ke wilayah Pulau Jawa (Jakarta).
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2011 divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang Kota selama 13 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Jakarta yang pada saat itu ditemukan Barang-bukti dari dirinya sebanyak tujuh kilogram sabu.




