Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada jaringan pengedar Narkotika jenis sabu lintas Provinsi dalam jumlah yang besar yang akan melewati wilayah hukum Polres Langsa.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
Setelah lebih kurang selama satu bulan dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi lebih lanjut dari masyarakat bahwa jaringan pengedar tersebut membawa sabu via jalur darat dengan titik keberangkatan awal dari Kota Banda Aceh menuju Kota Jakarta dan akan melewati wilayah hukum Polres Langsa.
Sehingga, petugas memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian dan beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa kota / kabupaten, akhirnya tersangka berhasil diringkus di Kota Bireuen.
“Saat penangkapan itu petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla B 1279 UYD,” ujar Kapolres.
Pada kesempatan itu, Kapolres meminta kepada bandar narkotika untuk segera bertaubat. Jangan karena tergiur dengan uang narkoba lantas merusak anak cucu kita.




