Pematang Siantar, Nusnet.news- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang yaitu berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum ,pemasangan alat peraga termasuk kempanye tempat umum.
Hal itu dikatakan Ketua DPD PARTAI Hanura Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara EL.Kananda Shah SE. 30/11 dikantor nya menjawab pertanyaan awak media ini tentang kegiatan kampanye partai dan Caleg Partai Hanura Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara maupun untuk DPR RI dari Partai Hanura.
Lebih lanjut dikatakanya, marilah sama membangun Partai Hanura mulai dari Kadernya maupun Caleg Partai Hanura Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun termasuk Caleg Partai Hanura Provinsi Sumatra Utara dan DPR RI daerah Pemilihan Sumut III, agar Partai Hanura lolos PT nantinnya, Ujar El. KANANDA SHAH yang saat ini Ikut bertarung menuju DPRD Sumut (Dapil PematangSiantar dan Kabupaten Simalungun) Nomor Urut 2 pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.




