Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 1 (satu) tersangka Pengedar/kurir Narkoba berinisial D (DAMRI), 36 tahun, Buruh Bangunan, Islam, SMP (tamat), Laki-laki, Indonesia, Jawa, Warga Lingkungan Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, Senin ,tgl 5 Juli 2021 Pukul 11.30 wib.
Tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Oleh personil sat narkoba dipimpin kanit idik II IPDA TITO ALHAFEZT ST,rk,MH., Beserta team opsnal melakukan penyelidikan ,dan pada hari Senin 5 Juli 2021, pukul 11.30 wib dilakukan penyelidikan penggerebekan di TKP di Lingkungan Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya disebuah rumah dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yg mengaku bernama DAMRI.