NusantaraNetizen – Labuhanbatu
Tekab Reskrim Polsek NA IX-X kembali menangkap AA alias Letter (39) warga dusun l Kampung Yaman kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara (Labura), terkait laporan pencurian Getah di PT. Socfindo Aek Pamingke.
Kapolsek NA IX-X AKP Selvintriansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat menyampaikan, pelaku Letter merupakan Residivis tindak pidana pencurian geta, sesuai dengan petikan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, nomor : 368 / Pid.C / 2017 / PN Rap, tanggal 29 Nopember 2017. Bahwa tersangka Letter pernah dihukum sebelumnya di PN Rantauprapat terkait tindak pidana ringan (Tipiring).
” Tersangka Letter diamankan saat berada di rumahnya di dusun 1 Desa Kampung Yaman kec NA IX-X Labura. Minggu, 27/6/2021, sekira pukul 22.00 WIB,” jelas Kanit.
Kanit menjelaskan, sebelumnya Letter dilaporkan oleh komandan Satpam PT. Socfindo Perkebunan Aek pamingke pada Rabu, 23/6/2021, yang mana telah terjadi pencurian getah Lump di Blok 73 Divisi IV Perkebunan PT. Socfindo Dusun V Desa bangun Rejo Kec NA IX-X Labura. Di TKP saksi Irwansyah bersama saksi Misno selaku Satpam melakukan pengejaran terhadap pelaku Letter namun tidak berhasil. Dari TKP diamankan barang bukti berupa getah Lump seberat 10 kg didalam kantong Plastik, dan selanjutnya dibawa ke Polsek NA IX-X guna membuat laporan pengaduan. (Uban)