Banda Aceh, Nusnet.news – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (PCA) Sulthan Alfaraby menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima bansos pemerintah.
“PNS harusnya tidak termasuk dalam kriteria bantuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Dia kemudian merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 63/2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.
“Dalam aturan itu (Perpres), jelas disebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial”, ungkapnya, Senin (23/01/2023).
Dia pun menegaskan bahwa diperlukan pemeriksaan lebih lanjut agar mengetahui motif oknum PNS menerima bansos. Hal ini untuk mencegah tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.
Eks Komandan Lapangan (Danlap) gerakan mahasiswa Aceh tersebut menegaskan, apabila oknum PNS terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka mereka harus dikenakan hukuman.
Dia mendesak hukuman diberikan sesuai yang diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.




