Palembang,Nusnet.id- Sebanyak 39 tersangka mengenai tindak pidana narkoba berhasil di ringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran.
Bahkan dalam satu pekan terakhir ini 32 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dengan mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 558,83 gram, ekstasi sebanyak 60 butir dan ganja sebanyak 2,64 gram.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggotanya terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya masing-masing.
“Kita terus melakukan pemberantasan narkoba, bahkan anggota kita bekerja keras untuk memastikan masyarakat tidak tersentuh, khususnya generasi muda,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/12).
Dari 39 tersangka yang diamankan pada pekan ini atau Minggu ketiga Desember 2022, lanjut dia mengatakan, 35 orang diantaranya merupakan pengedar. Sedangkan empat orang sisanya merupakan pemakai barang haram.




