Palembang,Nusnet.id- Puluhan Jajaran Kepolisian Polrestabes Palembang Polda Sumsel mengikuti Sosialisasi Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Restorative Juctice bagi Penyalahgunaan dan Pecandu Narkoba, Jumat (25/11/2022).
Kegiatan ini pun dibuka langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK., yang di wakilkan oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H Imran Gunawan, SH.
Bertempat di Polres/Polrestabes jajaran Polda Sumsel yang dihadiri oleh Kapolres, Wakapolres, Kasat Narkoba, Kanit dan seluruh anggota Satres Narkoba dan Anggota Reskrim Polsek Jajaran di Polres/Polrestabes.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKBP H Imran Gunawan, SH., menjelaskan Restorative Justice merupakan konsep pemikiran baru yang berkembang dari masyarakat, sebagai pola pemikiran hukum pidana modern.
“Konsep ini berkembang sebagai respons dari adanya pendekatan Retributif Justice dan kriminal Justice Sytem yang dirasa kurang memuaskan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
“Konsep Restorative Justice atau yang biasa disebut dengan Keadilan Restorative dalam Bahasa Indonesia, telah terakomodasi dalam porsi yang kecil pada hukum nasional,” ujar AKBP Imran.




