NusantaraNetizen – Labusel
Motif dendam, 6 pelaku pembakaran rumah dinas Kalapas Kotapinang ditangkap Tim Gabungan.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Aula Polsekta Kotapinang, Senin (2/8/2021).
“Hari ini kita konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembakaran rumah dinas Kalapas Kotapinang”, Ujarnya dihadapan wartawan
Turut hadir dalam konferensi tersebut, Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat beserta personel, Kalapas Kotapinang Edison Tampubolon, Kamtib Kanwil Kemenhumkam Sumatera Utara M. Tapip.
Adapun ke 6 pelaku yaitu AWS alias Randa (23), warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel berperan sebagai eksekutor dan merupakan residivis narkoba.
ES alias Ewin (39), warga Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel berperan sebagai eksekutor dan juga merupakan residivis narkoba.
RASH alias Agus Musibah (40), warga Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel berperan ikut merencanakan pembakaran sebagai pencari eksekutor.