Teks Foto: Pelapor ASN, saat melakukan aksi unjuk rasa di Mapoldasu, belum lama ini. (Ist)
Nusantara Netizen | Medan,
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu tetapkan DKS alias Nia, yang merupakan Putri Bupati Labuhanbatu Selatan, sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Media Sosial.
Status tersangka itupun, dikutip dari inewsDeliraya.id, dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022).
“Iya benar, (DKS) sudah resmi berstatus tersangka. Namun, penetapan status tersangka itu, tidak disertai dengan penahanan terhadap DKS, sebab ancaman hukuman atas pasal yang dijeratkan kepadanya, kurang dari lima tahun,” ujar Kabid Humas.
Kendati demikian, tambah Hadi, berkas perkara DKS telah dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan, dan saat ini status perkaranya masih diteliti oleh Jaksa.
“Berkasnya sudah dilimpahkan. Nanti kita tunggu hasilnya. Apakah sudah dinyatakan lengkap (P21), atau harus kita lakukan perbaikan lagi,” tukasnya.




