Nusantara Netizen | Singkawang,
Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
“Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 5 September sekitar pukul 01.10 WIB, di Jalan Suhada, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah,” kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Jumari, Rabu (14/9/2022).
Kasat menerangkan, saat menggeledah pelaku, pihaknya menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 47,69 gram, di dalam tas selempang warna hitam yang biasa digunakan tersangka.
Untuk menindaklanjiuti perkara tersebut, tersangka dan barang bukti narkoba dibawa ke Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka baru kali ini berhadapan dengan hukum karena kasus narkoba,. Artinya tersangka merupakan pemain baru,” ujarnya.
Menurut di, saat dilakukan penangkapan, tersangka juga sangat koperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” urai Kasat.




