Teks foto: pelaku saat diamankan di Mapolsek NA IX-X. (Ist)
Nusantara Netizen | Labura,
Menindaklanjuti perintah tegas Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, personil Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X, yang dipimpin langsung Iptu Gunawan SH,MH, berhasil meringkus satu tersangka pelaku tindak pidana perjudian online jenis tebak angka Hongkong. Pelakunya berinisial ESM (37), warga Dusun 1 Suka Rakyat Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (29/8/2022) sekira pukul 21.20 WIB malam.
Perihal pengungkapan inipun dibenarkan Kapolsek Na IX-X, AKP Selvintriansih SIK MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Gunawan Sinurat, melalui pesan WhatsApp kepada Nusnet.id, Selasa (30/8/202) pagi.
Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan itu, berdasarkan pengaduan masyarakat yang menyebutkan, di Dusun II Desa Batu Tunggal Kec. NA IX-X, terjadi praktek perjudian online jenis tebak angka Hongkong.

“Kita (tim) langsung bergerak menuju TKP. Dan ternyata benar, tepatnya Senin (29/8/2022) sekira pukul 21.20 WIB, tersangka kita amankan,” terangnya.