Nusantara Netizen – Asahan
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan melakukan penindakan dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial AM alias Rifin (28) warga Dsn II Desa Pulau Maria Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan diamankan bersama barang bukti 3 bungkus plastik klip paket kecil berisikan Narkotika diduga Sabu, berat brutto 1,19 Gram, 1 unit HP Android Vivo G17, 1 unit Sepeda Motor Honda PCX tanpa plat nomor.
Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi SH mengatakan pelaku AM alias Rifin diamankan pada Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 wib di Simpang Ploh Dsn I Desa Pulau Maria Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang laki-laki yang bernama Rifin sering menjual narkotika jenis Sabu di daerah simpang ploh Desa Pulau Maria,”kata Kapolsek AKP Cahyandi SH, Senin (22/8/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan oleh Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi SH beserta personel berhasil mengamankan terduga pelaku Rifin.




