Nusantara Netizen – Lhokseumawe
Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 2 (dua) tersangka pengedar dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.052 gram di Desa Mancang Kec. Samudera Kab. Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP. Henki Ismanto, S.I.K. mengatakan, adapun tersangka yang dibekuk, yakni MN (25) dan MA (29) masing-masing warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan keberhasilan tersebut merupakan Sebuah Kado dalam Rangka HUT ke – 77 Kemerdekaan RI.
Lanjutnya, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang yang kerap memperjualbelikan barang terlarang itu di seputaran Desa Mancang. Kemudian, tim Opsnal Satreskoba melakukan pemantauan, penyamaran dan berhasil menangkap ke 2 ( dua ) tersangka tersebut.
“Dari hasil penggeledan di rumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1.052 gram dalam satu buah kantong plastik warna biru, selain itu juga disita satu unit HP merek redmi beserta SIM card yang ditemukan di dalam kamar tersangka MN,” ujar Kapolres.