Nusantara Netizen – Maluku
Kasus persetubuhan terhadap 2 cucu dan 5 anak kandung di Kota Ambon, Maluku prosesnya kini telah masuk tahap 2. Tersangka merupakan kakek atau ayah kandung korban.
Kasusnya sudah masuk tahap 2. Hari ini penyerahan alat barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Ambon.” Demikian disampaikan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon.Selasa (9/8/2022).
Pelimpahan tersangka atas nama R.H. alias B.O (51) dan barang bukti (Tahap 2) tindak pidana persetubuhan terhadap 7 korban. Yang mana ke 7 korban adalah 5 Anak dan 2 cucu kandung.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP-B/280/VI/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 06 Juni 2022.” Sebut Moyo.
Sedangkan kata Moyo, barang bukti yang ikut diserahkan, yakni 1 buah cermin hias pegangan kayu warna merah, 1 buah setelan baju anak warna biru, 1 buah baju kaos lengan pendek warna warni, 1 buah celana pendek warna hijau.
” Tersangka telah diterima oleh Jaksa atas nama Inggrid Louhenapessy, S.H.”Pungkas Moyo menutup Moyo (Rad)




