Nusantara Netizen – Jakarta
Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) menyampaikan apresiasi dan dukungan atas sikap tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto yang sudah melakukan penahanan terhadap Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diamankan ke Mako Brimob, Kelapa dua lantaran diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi tewasnya Brigadir J pada beberapa waktu lalu. (07/08/22)
Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar juga menegaskan terkait hal ini, sikap tegas dari Kabareskrim Polri terhadap siapapun yang diduga menghalangi penyidikan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa saja akan diproses secara pidana sudah sangat tepat dan harus didukung semua pihak karena ini sudah membuktikan bahwa Bareskrim bekerja cepat, tepat , transparan dan profesional
“Siapa saja yang diduga menghalangi penyidikan perlu segera dimutasi, diperiksa kode etik, dan jika diduga ada tindak pidana yang dilakukan, maka perlu segera diproses pidana




