Nusantara Netizen – Rantauprapat.
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 3 (tiga) orang anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka AH (41) Tahun warga desa si dua – dua Kec. Kualuh selatan Kab. Labuhanbatu utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, menjelaskan, terduga pelaku diamankan petugas unit PPA Satreskrim Polres labuhanbatu di rumahnya. (12/7/2022).
Adapaun ketiga korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu berinisal A (5) tahun Pr, S (9) tahun Pr dan R (7) tahun Pr, yang masing – masing bertempat tinggal di dusun IV si dua – dua, Desa Si dua – dua Kec. Kualuh selatan Kab. Labuhanbatu utara.
Dikatakan Kapolres Labuhanbatu, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban A (5) dimana tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang korban.
dan terhadap korban S (9) dan R (7) lakukan di bulan Juni, pelaku meraba bagian terlarang korban memeluk dan mencium korban, Perbuatan asusila itu dilakukan di di dusun IV si dua – dua, Desa Si dua – dua Kec. Kualuh selatan Kab. Labuhanbatu utara.




