Nusantara Netizen – Palembang
Kasus dugaan Korupsi Suap Anggota Legislatif Tahun 2019 yang terjadi di Kota Prabumulih yang menjerat dua terdakwa, akhirnya bergulir dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan Dakwaan Senin (27/6/2022)
Dua terdakwa yakni Andri Swantana mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dan Dr EF Thana Yudha mantan Calon Legislatif DPR RI, yang mengikuti perdidangan secara virtual
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, serta tim penasehat hukum para terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah untuk daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 20 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih.




