Nusantara Netizen – Asahan
Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan mengamankan dua orang laki laki dan satu orang perempuan diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kedua laki laki yang merupakan warga Dsn I Desa Subur Kec Air Joman Kab Asahan berinisial J (32) dan I (30). Sedangkan perempuan berinisial SY (23) warga Dsn VIII Desa Pasar Lembu Kec Air Joman, Kab Asahan
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 Bungkus Kotak rokok merk Sampoerna berisikan satu klip sedang berisi Sabu, 3 Klip kecil berisikan sabu yang setelah ditimbang berat kotor 1,89 Gram, 2 bungkus klip kecil Kosong, 1 buah kaca pirek, 1 unit Timbangan digital,” sebut Kapolres Asahan (26/6/2022).
Kapolres menyebutkan ketiga pelaku diamankan pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 23.00 wib di Dsn I Desa Subur, Kec Air joman Kab Asahan, tepatnya didalam rumah pelaku inisial I.
“Awalnya petugas menerima informasi dari Masyarakat bahwasanya di Dsn I Desa Subur Kec Air Joman dirumah pelaku inisial I ada beberapa orang sedang melakukan kejahatan narkoba jenis sabu sabu,”kata AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.




