Nusantara Netizen – Labuhanbatu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu segera bentuk tim Inventarisasi barang milik daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebagai bentuk perlindungan aset daerah. Berdasarkan surat keputusan Bupati Labuhanbatu nomor 028/65/BPKAD/2022 tentang pembentukan tim inventarisasi, Rabu (08/06/2022) di ruang rapat BPKAD Labuhanbatu, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Penyusunan rencana kerja pelaksanaan Inventarisasi barang milik daerah digelar sebagai lanjutan pembentukan tim inventarisasi.
Plt.Kaban BPKAD Labuhanbatu Salman Alpharisi Rambe menyebutkan untuk saat ini ada beberapa kepala pimpinan OPD yang berganti, maka kita pandang perlu untuk membentuk tim dan mendata dimana saja barang inventaris milik Pemda itu berada.
Sementara itu Asisten III Zaid Harahap, melalui bimbingan dan arahannya memberi masukan untuk mendata dan memeriksa dengan teliti barang milik daerah tersebut, menurutnya jika tidak berfungsi lagi seperti kursi atau lainya untuk dihibahkan kepada yg membutuhkan, seperti panti asuhan dan sebagainya.




