Dijelaskan juga oleh Kabid pengelola barang Hamdi Muhammad Siregar, S.Kom, bahwa dengan pendataan maka seluruh aset daerah dapat terlindungi dengan pendataan kita bisa mengetahui berapa jumlah barang milik daerah Sesuai Permendagri no 47 tahun 2021 tentang pelaksanaan pembukuan pelaporan Inventarisasi daerah.
Penyusunan rencana kerja pelaksanaan Inventarisasi barang milik daerah Kabupaten Labuhanbatu itu dipimpin Asisten III Zaid Harahap dan diikuti jajaran pegawai dan staf BPKAD Labuhanbatu serta stakeholder terkait. (Rahmat)




