Nusantara Netizen – Singkawang
Satresnarkoba Polres Singkawang meringkus seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Merapi Gang Warga, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (3/6) sekitar pukul 16.45 WIB.
“Dari penggeledahan yang dilakukan kepada H, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 18,42 gram,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Mahendra, Rabu (8/6).
Tersangka, diduga sebagai pengedar narkoba karena jika dilihat dari barang bukti berupa percakapan di telepon genggamnya bahkan dari jumlah barang bukti tersebut sudah dipecah ke beberapa paket kecil untuk siap diedarkan.
“Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah menjalankan bisnis haram ini hampir satu tahun,” ujarnya.
Menurut keterangan tersangka jika barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (Mizar)




