Nusantara Netizen – Singkawang
Jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang berhasil Mengamankan dua orang pria berinisial SU dan LY yang di duga merupakan bandar narkotika jenis Sabu yang kerap mengedarkan Sabu Di Wilayah Hukum Polres Singkawang.
Pengungkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkotik di lingkungan mereka.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dari sebuah pondok yang ditempati oleh SU di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Minggu (22/5).
“Dari penggeledahan yang dilakukan kepada SU, kami menemukan narkoba jenis sabu seberat 34,3 gram yang dikemas dalam 50 paket plastik klip,” ungkapnya.
Dari tersangka SU, pihaknya lakukan pengembangan dan didapatilah tersangka lain berinisial LY.
“Dari tangan LY, kami menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram dan berikut alat bukti pakai,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Pewarta : Mizar)




