Nusantara Netizen – Palembang
Oknum Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra selatan mencoreng Kemerdekaan pers, sedangkan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin, hal tersebut termasuk dalam Undang
Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh salah satu Oknum Aparatur Pemerintah, Oknum yang berdinas di Sekretaris Daerah di Kabupaten MUBA Berinisial A, bahwa prilaku nya tidak mencerminkan sebagai Pelayan Rakyat, hal ini dikatakan Jon napoleon.HS Aktivis DPW LSM Gempita Sumsel. Jumat. (13/05/2022). Menurutnya Oknum inisial A saat rekan media meminta konfirmasi terkait hasil pemeriksaan malah mengeluarkan kalimat kasar kepada rekan media di Kabupaten Musi banyuasin
“Seharusnya Oknum Sekda tersebut jangan sampai mengucapkan kalimat atau kata Puki umak, Kalimat tersebut merupakan kalimat yang sangat tidak pantas di ucapkan oleh siapapun, apalagi nota bene di ucapkan oleh seorang oknum Sekda yang merupakan pejabat pemerintahan daerah




