Jon menambahkan, bahwa adanya kalimat tidak layak dari seorang Pejabat Daerah kepada rekan media, dimana salah satu awak media online yang ada di musi banyuasin saat meminta tanggapan kepada dirinya beberapa hari lalu
“Awalnya rekan kita, Agus menunjukan Voice Note dari oknum sekda di kabupaten musi babyuasin dengan kata-kata kasar dan jelas menyakiti hati pribadinya bahkan saya meyakinkan, semua insan PERS juga merasakan hal yang sama” terangnya
Jon juga mengatakan lebih jelas, dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
“Kita ketahui bersama, Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” lanjut jon




