Nusantara Netizen – Sulsel
Cellu 12 Mei 2022. Bertempat di Ruang kantor kelurahan cellu telah dilangsungkan mediasi, yang belum ada titik terang antara kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat dalam perkara gadai sawah yang tak kunjung selesai.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian ini disaksikan oleh beberapa aparat kelurahan cellu termasuk pak Iqbal yang telah diberikan kuasa penuh oleh kepala kelurahan cellu untuk menangani/memediasi perkara ini yang bertahun-tahun di garap oleh saudara udding.
Menurut keterangan udding bahwa tanah tersebut dia juga berhak memilikinya karena dianggap adalah warisan, namun Bambang bersama saudaranya tidak terimah atas ucapan dan perkataan yang dikeluarkan oleh udding sebab Bambang sebagai ahli waris yang sah dari Nakira sebagai pemilik tanah Almarhum, karena dia adalah anak kandungnya.
Lanjut, Meskipun sempat tegang atas kedua belah pihak tapi Alhamdulillah berkat masukan yang diberikan oleh Iqbal selaku pegawai kelurahan cellu akhirnya mediasi ini berjalan alot, perkara ini sukses mencapai kesepakatan perdamaian setelah melalui beberapa kali ingin di lakukan mediasi, yaitu beberapa tahun yang lalu.




