Kegiatan Eksaminasi Penanganan Perkara Koneksitas ini merupakan bagian dari upaya evaluasi, penelaahan, dan pendalaman terhadap penanganan perkara koneksitas, guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, eksaminasi menjadi sarana untuk mengkaji berbagai aspek teknis dan yuridis penanganan perkara, termasuk administrasi perkara, penerapan hukum, proses pembuktian, serta mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur peradilan umum dan peradilan militer.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme dan kewenangan dalam penanganan perkara koneksitas, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperkuat dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Selain itu, kegiatan eksaminasi juga menjadi momentum penting dalam meningkatkan kapasitas, kompetensi, ketelitian, dan kecermatan jajaran Kejaksaan, khususnya para Jaksa, dalam menangani perkara yang memiliki karakteristik dan kompleksitas tersendiri.




