Usai apel kesiapan, tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran. Sekitar pukul 15.25 WIB, petugas tiba di Gang Jalan Baru, Lingkungan Pindoan, Kelurahan Rantau Kota, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, untuk melaksanakan penindakan terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial HD (36) dan AF (32). Dari lokasi, petugas turut menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari HD, petugas mengamankan 13 plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,36 gram. Selain itu, turut disita dua plastik klip sedang berisi plastik klip kosong, satu unit timbangan elektronik, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, satu dompet kecil warna hijau, satu alat isap sabu atau bong, serta uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengenai dugaan aktivitas jual beli dan penggunaan narkotika jenis sabu di kawasan Lingkungan Pindoan, Kecamatan Rantau Utara.




