Selain mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti, petugas turut memusnahkan sejumlah pondok, terpal, serta barang lainnya yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika dengan cara dibakar.
Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center 110.(Uban)




