“Kami bersama Pangulu meminta agar yang bersangkutan tidak lagi menyelenggarakan perjudian sabung ayam. Perjudian melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat,” tutur Hengky.
Pemilik gelanggang menyatakan bersedia tidak menyelenggarakan sabung ayam kembali dan langsung membongkar arena tersebut. Proses pembongkaran didokumentasikan petugas sebagai bukti pelaksanaan kesepakatan.
“Yang bersangkutan juga bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Kapolsek menegaskan, pendekatan persuasif ini ditempuh sebagai langkah pembinaan, namun Polri tetap akan bertindak tegas apabila ditemukan pengulangan. Ia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena dapat merugikan ekonomi keluarga dan memicu gangguan kamtibmas.
Selain itu, Hengky mengajak warga terus berpartisipasi dengan melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana kepada kepolisian, termasuk melalui layanan pengaduan yang tersedia. Polsek Gunung Malela akan melakukan pemantauan berkelanjutan di lokasi tersebut guna memastikan kesepakatan dipatuhi.




