Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Roy Frans D. Rumapea, S.H., Aipda Jefri Hutapea, Aipda Indo R. Siahaan, Aipda Hanafi dari Unit Intel, Bripka Efraim Purba, Brigadir Alwi Situmeang, dan Briptu David Siahaan, serta personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
Hasil penyelidikan di lokasi menunjukkan memang terdapat gelanggang atau arena sabung ayam di Huta III Nagori Karang Bangun. Namun, saat petugas tiba, arena dalam keadaan kosong dan tidak ada kegiatan adu ayam.
“Saat kami datang, arena dalam keadaan kosong, tidak ada aktivitas adu ayam,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pemilik gelanggang, permainan sabung ayam di lokasi itu diselenggarakan setiap hari Minggu mulai pukul 14.00 WIB hingga malam hari. Namun pada hari itu kegiatan tidak dilanjutkan karena hujan deras. Pemilik juga mengakui bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar lima bulan.
Menurut Hengky, pihaknya bersama Pangulu Nagori Karang Bangun, Mario, kemudian memberikan pembinaan sekaligus meminta pemilik gelanggang menghentikan seluruh kegiatan perjudian sabung ayam.




