Adapun barang bukti yang disita petugas dari lokasi penggerebekan meliputi:
1. Satu buah kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram.
2. Satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
3. Satu buah alat isap sabu atau bong.
4. Dua buah mancis.
5. Satu buah sekop yang terbuat dari pipet.
Dengan demikian, total berat bruto sabu yang dilaporkan disita mencapai 1,61 gram.
Pondok dan Terpal Dibakar untuk Cegah Penyalahgunaan Berulang
Selain mengamankan ketiga pria dan menyita barang bukti, tim gabungan juga membakar pondok, terpal, serta sejumlah barang lain yang berada di lokasi tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah tempat tersebut kembali digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Selanjutnya, ketiga pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Karena itu, partisipasi publik dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Labuhanbatu.




