Nusnet.Com- Labuhanbatu,Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadlah melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf.(01/10/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama jajaran hadir langsung di Masjid Al-Huda, Dusun I, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, dalam rangka penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada nazhir Masjid Al-Huda.
Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Penry Patartua Nababan, S.H., M.H., yang telah menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dalam proses penyelesaian legalitas tanah rumah ibadah.
Terbitnya sertipikat tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sekaligus mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan bahwa legalitas tanah merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan rumah ibadah. Dengan kepastian hukum yang kuat, pembangunan Masjid Al-Huda diharapkan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.




