Saat penggeledahan barang bawaan tersangka, tim gabungan menemukan tas punggung hijau berisi empat bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 4 (empat) kilogram.
Dari interogasi awal, barang haram tersebut dibawanya dari Malaysia via jalur laut untuk diantar menuju wilayah Lampung.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti berupa 4 (empat ) kg sabu, uang tunai, telepon genggam, dan identitas diri langsung diserahkan secara resmi kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, S.H., M.H. guna menjalani proses pemeriksaan medis dan hukum serta pengembangan jaringan lebih lanjut.
Keberhasilan pengagalan ini membuktikan betapa solidnya kolaborasi aparat dalam membentengi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Menanggapi keberhasilan penindakan tersebut, Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. memberikan apresiasi tinggi kepada tim gabungan TNI-Polri atas kesiapsiagaan di lapangan. “Kami tentunya beserta Kapolres Labuhanbatu tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kodim 0209/LB. Keberhasilan menggagalkan masuknya 4 (empat) kg sabu jaringan internasional ini adalah bukti nyata sinergi tanpa batas antara TNI dan Polri demi melindungi masa depan generasi muda dan menjaga kondusifitas masyarakat Labuhanbatu,” tegas Dandim. (Uban)




