Berdasarkan regulasi, tiga fungsi utama DPRD yang harus dijalankan demi kepentingan masyarakat meliputi:
1. Fungsi Pengawasan (Oversight): Memantau dan memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) serta penggunaan anggaran APBD oleh pemerintah kota berjalan secara transparan dan akuntabel.
2. Fungsi Anggaran (Budgeting): Menyusun, membahas, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah daerah agar berpihak pada pembangunan publik.
3. Fungsi Legislasi: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah untuk menyusun regulasi yang mendukung tata kelola kota yang bersih. Ujarnya (S.Hadi Purba)




