Kini, perhatian kembali diarahkan kepada Kapolrestabes Medan dan DPR RI. Keluarga berharap janji penyelesaian yang pernah disampaikan tidak berhenti sebagai sekadar janji, tetapi benar-benar diwujudkan melalui langkah konkret dan transparan.(S Hadi P)
Kejari Simalungun Kedepankan Restorative Justice Dalam perkara Kealpaan Menyebabkan Mati
Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses...
Read more




