Tim mendapat Informasi bahwa keberadaan pelaku di wilayah Propinsi Riau selanjutnya Tim satresnarkoba berangkat melakukan pengejaran Yang dipimpin Oleh Kanit 2 Satresnakoba IPDA RISNAL SITUNGKIR SH dan Kanit 1 Satresnarkoba IPDA SASTRAWAN GT dan berhasil mengamankan tersangka di rumah sdra A pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 pukul 05.00 Wib di Dusun Sukajaya Desa Pinang sebatang barat Kec Tualang Kabupaten Siak Propinsi Riau,
Tersangka berhasil diamankan pada saat sedang bersembunyi di dalam sebuah rumah warga
Namun Pemilik rumah tidak mengetahui bahwa tersangka adalah buronan polisi
selanjutnya tim membawa tersangka menuju Mako polres labuhanbatu dan pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 20.30 Wib tiba di kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.
tersangka menjelaskan selama dalam pelariannya ia berpindah pindah tempat , namun tersangka ingin menyerahkan diri tetapi tidak tahu bagaimana caranya, namun sebelum menyerahkan diri personil satresnarkoba sudah berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyian nya.




