“serta meminta Penyidik menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan siapa pun yang terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya
Lanjut menambahkan Ia juga menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan.
harus menghormati dan memuliakan perempuan, karena perempuan adalah sosok yang telah melahirkan, membesarkan Anak dan Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.
Pelaku kasus KDRT yang sedang viral di Pematang Siantar (kasus suami berinisial T yang menganiaya istrinya, VAM, bahkan saat sedang menggendong bayi hingga terjatuh) dapat dihukum dengan pidana penjara dengan Pasal 44 ayat 2): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jatuh sakit berat atau luka berat, pelaku dapat dituntut pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta. Ujarnya.




