Selain itu Turing juga berpesan, sesuai dengan surat edaran nomor 973/3318/bapenda/2026 tentang kewajiban aparatur sipil negara maupun pegawai BUMD lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Obsen PKB,Bea balik nama kendaraan bermotor, obsen BBN-KB.
“Marilah kita jadikan tahun ini sebagai titik tolak untuk bekerja lebih disiplin profesional dan penuh tanggung jawab demi terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan” ungkapnya.
Pada apel tersebut diikuti oleh Asisten II Ikramsyah Putra Nasution, Kaban BKAD Salman Al Farisi, Kadis Lingkungan Hidup Syahbela Rusli Siregar, Kadis BP2KB Nur Hetty Lumban Tobing, Kaban BPBD Busri Sipahutar dan ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.(R2)




