Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menjelaskan mengenai program pendampingan pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya konsultasi dan koordinasi secara aktif oleh para Pangulu terhadap setiap permasalahan, keraguan, maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa. Melalui komunikasi yang intensif dengan Tim Jaksa Pengacara Negara, potensi kesalahan akibat ketidaktahuan dapat dicegah sejak dini. Kejaksaan Negeri Simalungun juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh guna mendukung terwujudnya tata kelola Dana Desa yang baik serta mengajak seluruh Pangulu untuk bersama-sama mewujudkan program “Kerja Bersih” demi pemerintahan yang lebih baik.
Para Pangulu yang hadir menyambut baik pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut dan berharap adanya pembinaan, konsultasi, serta koordinasi yang berkesinambungan dengan Kejaksaan Negeri Simalungun. Mereka juga menyatakan komitmen untuk menjalankan pengelolaan Dana Desa secara bersih, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mendukung pembangunan nagori yang berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.




