Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan diduga ganja dengan berat bruto 3,99 gram dan satu unit HP Android.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu beserta jajaran akan terus menggencarkan upaya deteksi dini, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba.
Polres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.(Uban)




