Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, sekecil apa pun jumlahnya.
“Setiap bentuk penyalahgunaan narkotika akan kami tindak tegas. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Labuhanbatu terus hadir dan bekerja dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kasi Humas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(Uban)




