Ia menegaskan, kepala desa tidak boleh bertindak sepihak tanpa dasar aturan yang jelas. Jika ada keberatan terhadap proyek, seharusnya diselesaikan melalui musyawarah dan koordinasi dengan perusahaan maupun instansi terkait.
“Pemerintah desa wajib menjaga iklim investasi dan pembangunan. Hambatan terhadap proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan desa,” ujarnya.
Mindo meminta pihak terkait segera mengevaluasi kebijakan Pangulu Nagori Sejahtera. Ia berharap persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan hukum.
Menurutnya, kepala desa sebagai pejabat publik harus memahami tugas dan fungsi sesuai SOP. Semua tindakan harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
“Jabatan kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pembangunan daerah. Diperlukan sikap bijaksana dan profesional dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum,” kata Mindo.




