Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram, 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna merah, serta uang tunai sebesar Rp270.000.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas narkoba demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.(uban)




